Pola Manajemen Koperasi
- Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of
its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
– Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
– Kesukarelaan
dalam keanggotaan
– Menolong diri
sendiri (self help)
–
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
– Demokrasi yang
terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
– Pembagian sisa
hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1) Anggota
2) Pengurus
3) Manajer
4) Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
- Rapat Anggota
• Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
• Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Pengurus
• Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
- Pengawas
• Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
• Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
– mempunyai
kemampuan berusaha.
– mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan
nasihat-nasihatnya.
– Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
– Rajin bekerja,
semangat dan lincah.
– pengurus sulit
diharapkan untuk bekerja full time.
– Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
– Tugas manajer
tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan
penuh ketekunan.
- Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki
kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan
oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab manajer :
1. Tugas manajer
adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan
pengawas,
2. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
– Sebagai pemimpin
tingkat pengelola,
– Merencanakan
kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
–
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat
dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis
maupun administrative
1. Berwenang
mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
2.
Bertanggungjawab kepada pengurus melalui ketua.
- Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
– organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal
ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem
yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
– System sosio teknis
pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
– Semua pelaksanaan
dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan
sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga
berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan,
dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
– The Businnes
function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi
yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha
anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
– Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi
gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota.
– Koordinasi dari
suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi
yang baik.
– Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi
yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal
mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
– Konfigurasi ekonomi
dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
– Sifat-sifat dari
anggota sifat dari orang atau anggota
organisasi serta sudut pandang anggota.
– Intensitas kerjasama
semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
– Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
– Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
– Stabilitas
kerjasama.
– Tingkat stabilitas
dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung
dan lain-lain.
Jenis dan Bentuk Koperasi
- Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas
keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang,
adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis
ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan
pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para
konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari
untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para
produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan
pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan
para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi
oleh anggota.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa
asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan
lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose
Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para
petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil
pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls.
Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila
usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi
tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan,
seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang
menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan,
pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan
usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha
tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari berbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya
adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi
harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian,
sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota
telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota
sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan
anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum
menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
- Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1
tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
- Arti Modal Koperasi
Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan
untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha,
koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka
mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang
sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota
pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal
koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan
karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal
usaha.
- Sumber Modal
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha
koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara
klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar
kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan
oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam
menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang
langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan
koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh
semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi
bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan
diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan
wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah
untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi
cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi
terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki
karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal
penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat
oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Refrensi
https://cipe09.wordpress.com/2013/10/26/tugas-6-ekonomi-koperasi-manajemen-dan-perangkat-koperasi/
https://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/
https://vanezintania.wordpress.com/2010/12/24/pendekatan-sistem-pada-koperasi/
http://milasari0.blogspot.co.id/2013/10/perbedaan-uu-no-12-tahun-1967-dengan-uu.html
https://rediadhapratama.wordpress.com/2011/10/16/bentuk-bentuk-dan-jenis-jenis-koperasi/
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/