Kamis, 20 Oktober 2016

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

BAB 1 

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

 

 

 

 

 

 

  1. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI   

    A.Definisi Koperasi

    • - Definisi ILO 

        ILO adalah singkatan dari kepanjangan Internasional Labour Organization. Organisasi ILO didirikan pada tanggal 11 april 1919 dan bermarkas di 154 Rue de Lausanne. ILO adalah salah satu badan dibawah naungan PBB yang bertujuan memberikan pedoman dalam menciptakan undang-undang perburuhan berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban buruh. Usaha yang telah dilakukan ILO, antara lain; mengadakan perjanjian tentang upah, jumlah jam kerja, dan umur minimal-maksimal bagi pekerja (buruh); memberikan jaminan kesejahteraan untuk hari tua, serta ketentuan tentang cuti atau libur pegawai negeri; dan mengusulkan agar Negara-negara anggota menentukan undang-undang perburuhan.

      - Definisi Chaniago

        Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya".

      - Definisi Dooren 

         Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
        
      - Definisi Hatta

          Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat `seorang buat semua dan semua buat seorang`.

      - Definisi Munker 

        Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang mempunyai dan diawasi bersama dengan sasaan meningkatkan tujuan perusahaan rumah tangga anggota. Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan konomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

      - Definisi UU No.25/1992

          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

       B. Tujuan Koperasi

      - Prinsip Prinsip Koperasi
        
      1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
      3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-            masing 
      4.            Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal 
      5.            Kemandirian 
      6.            Pendidikan perkoperasian 
      7.            Kerja sama antar koperasi
       
      - Prinsip Munkner 
        
      1.            Keanggotaan bersifat sukarela
      2.            Keanggotaan terbuka 
      3.            Pengembangan anggota 
      4.            Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 
      5.            Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis 
      6.            Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 
      7.            Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi 
      8.            Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 
      9.            Perkumpulan dengan sukarela
      10.          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

      11.          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

      12.          Pendidikan anggota
      - Prinsip Rochdale 
       1.      Pengawasan secara demokratis 
       2.      Keanggotaan yang terbuka  3.      Bunga atas modal dibatasi
       4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
       5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
       6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
       7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
       8.      Netral terhadap politik dan agama

      - Prinsip Raiffeisen

       1.      Swadaya
       2.      Daerah kerja terbatas
       3.      SHU untuk cadangan
       4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
       5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
       6.      Usaha hanya kepada anggota
       7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

      - Prinsip Schulze
       
       1.      Swadaya
       2.      Daerah kerja tak terbatas
       3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
       4.      Tanggung jawab anggota terbatas
       5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
       6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

      - Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia 

       1.  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
       2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
       3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
       4.      SHU dibagi 3 :
                1)      Sebagian untuk cadangan
                2)      Sebagian untuk masyarakat
                3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
       5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
       6.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

      C. Bentuk Organisasi  

      - Menurut Hanel

        Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

      - Menurut Ropke

        Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

      - Di Indonesia

        Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

      D. Hirarki Tanggung Jawab 

      - Pengurus 

                      Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
      Pengelola.
      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

      - Pengelola 

                        Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
      Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

      - Pengawas 

                         Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

      - Pola manajemen 


            Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.

      2. Tujuan dan Fungsi Koperasi

       

      - Pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha  

       

      Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
      Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
      Koperasi sebagai badan usaha maka :
      a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
      b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
      c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
      d.    Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

      - Tujuan dan Nilai Koperasi

       

                     Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
                             Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :

      •                Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
      •           Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
      •           Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
      •               Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
       
                        Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
               Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

      1.                  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
      2.                  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
      3.                  Memaksimumkan biaya (minimize profit)

       - Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi 

                Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


      Referensi  : 

      https://hasyifanura.wordpress.com/
      https://aprilyantiendah.wordpress.com/
      agyagyag.blogspot.com/ 
      https://hestypermataputri.wordpress.com/
      https://andriyani95.wordpress.com/